Bidang Non Litigasi (Di Luar Pengadilan)

1. Hukum Perusahaan

Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.

  • Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger).
  • Akuisisi.
  • Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off).
  • PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Kepailitan.
  • Likuidasi.
  • Pengambil Alihan (Take Over).

Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.

2. Hukum Pengadaan Barang dan Jasa (Pemerintah & Swasta)

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah meliputi seluruh proses pengadaan barang atau jasa Pemerintah harus memenuhi prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagai mana telah direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, maupun peraturan Perundang-undangan lainnya dengan pelayanan konsultansi prosedur Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) Kontrak PBJ dan lainnya.

3. Hukum Perbankan

Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation). Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process).

4. Hukum Pembiayaan (Leasing), Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang
Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian/kontrak serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.

5. Hukum Penanaman Modal / Investasi dan Hukum Pasar Modal

Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik Modal Asing (PMA) maupun Modal Dalam Negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.

6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.

7. Hukum Kesehatan

  • Penanganan Perkara Malpraktek Kedokteran.
  • Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit.
  • Penanganan masalah hukum mengenai Perawat.
  • Kode Etik Kedokteran.

8. Hukum Agraria

  • Sengketa tanah.
  • Pembebasan hak atas tanah.
  • Pensertifikatan tanah.
  • Pendaftaran Hak Tanggungan.
  • Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll

9. Hukum Ketenagakerjaan

  • Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kerja.
  • Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
  • Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial.

10. Hukum Pidana

Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun tingkat kejaksaan sampai dengan persidangan di pengadilan.

11. Hukum Tata Usaha Negara

Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.                       

12. Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)

Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.