Advokat, Kurator dan Mediator di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:
A. PERDATA
- Mengajukan Gugatan Perdata.
- Mengajukan permohonan PKPU dan/atau Kepailitan.
- Melakukan upaya hukum (Verzet, Banding, Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali).
- Mengajukan Eksekusi.
- Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya.
- Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
B. PIDANA
- Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan.
- Melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali).
- Mengajukan Pra-Peradilan.
- Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.
C. SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
- Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN.
- Melakukan upaya hukum (Proses Dismissal, Banding, dan Kasasi serta Peninjauan Kembali).
- Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
D. SENGKETA MEREK
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
- Melakukan upaya hukum.
- Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.
E. SENGKETA PAJAK
- Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak.
- Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.
F. PERKARA PERDATA AGAMA
- Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
- Mengajukan permohonan penetapan waris.
- Mengajukan permohonan hak asuh anak.
- Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini).
- Melakukan upaya hukum (Verzet, Banding, Kasasi).