Bidang Litigasi (Di Pengadilan)

Advokat, Kurator dan Mediator di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:

A. PERDATA

  1. Mengajukan Gugatan Perdata.
  2. Mengajukan permohonan PKPU dan/atau Kepailitan.
  3. Melakukan upaya hukum (Verzet, Banding, Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali).
  4. Mengajukan Eksekusi.
  5. Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya.
  6. Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.

B. PIDANA

  1. Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan.
  2. Melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali).
  3. Mengajukan Pra-Peradilan.
  4. Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

C. SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)

  1. Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN.
  2. Melakukan upaya hukum (Proses Dismissal, Banding, dan Kasasi serta Peninjauan Kembali).
  3. Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.

D. SENGKETA MEREK

  1. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
  2. Melakukan upaya hukum.
  3. Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.

E. SENGKETA PAJAK

  1. Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak.
  2. Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.

F. PERKARA PERDATA AGAMA

  1. Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
  2. Mengajukan permohonan penetapan waris.
  3. Mengajukan permohonan hak asuh anak.
  4. Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini).
  5. Melakukan upaya hukum (Verzet, Banding, Kasasi).